Hal Krusial di RUU ASN Belum Beres, Kapan Honorer Bisa Full Senyum?
jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada kepastian kapan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sudah dinantikan 2,3 juta honorer disahkan menjadi UU.
Diketahui, per 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia sudah tidak boleh lagi ada honorer atau sebutan lain.
Terhitung mulai tanggal tersebut, hanya dikenal dua jenis pegawai, yakni ASN PNS dan ASN PPPK.
Pemerintah dan DPR sudah sepakat, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal terhadap honorer.
Para non-ASN atau honorer yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi ASN PPPK, yang ketentuannya akan diatur dalam UU ASN hasil revisi.
"Tidak ada PHK massal, tidak ada pengurangan anggaran, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak boleh turun dari pendapatannya," kata Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini seusai Sharing Session Kemenpan RB dengan Pemkab Manggarai Barat di Aula Sekretariat Daerah, Labuan Bajo, Kamis (31/8) sore.
Rini juga menjelaskan MenPAN-RB Azwar Anas sudah meminta instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk tetap menganggarkan belanja tenaga honorer di instansi masing-masing.
Dalam SE Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, Azwar Anas meminta semua instansi pemerintah harus mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN yang berprinsip pada tidak adanya pengurangan pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN selama ini.
Para honorer masih menanti RUU ASN disahkan menjadi UU, yang di dalamnya antara lain mengatur pengangakatan non-ASN menjadi PPPK.
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?