Hal Krusial di RUU ASN Belum Beres, Kapan Honorer Bisa Full Senyum?

Hal Krusial di RUU ASN Belum Beres, Kapan Honorer Bisa Full Senyum?
Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini. Foto: Humas KemenPAN-RB

Dia mengatakan RUU ASN sudah hampir selesai dan akan disahkan selambat-lambatnya November 2023.

Mardani mengatakan, target pengesahan molor karena banyak masalah terkait penataan honorer atau non-ASN.

“Jadi RUU ASN sudah mulai selesai, tetapi memang kejar-kejaran, pemerintah mengingatkan bahwa November 2023 semua urusan honorer selesai, tetapi saat yang sama di lapangan ada demikian banyak permasalahan,” terang Mardani di Senayan, Jakarta, Selasa (29/8), dikutip dari Parlementaria.

Mardani menyebutkan masalah yang muncul antara lain karena pemerintah tidak bisa mengangkat semua honorer menjadi ASN. Namun, juga tidak bisa melakukan PHK massal.

”Misal jumlah 2,3 juta honorer yang ada sekarang. Ternyata ketika diverifikasi punya beberapa catatan."

"Yang kedua kalau diangkat semua pemerintah tidak punya anggaran. Yang ketiga, sudah dikasih tahu tidak boleh ada PHK massal,” kata anggota Fraksi PKS ini.

Masalah kedua terkait wacana PPPK Part Time atau PPPK paruh waktu dalam rangka mengakomodasi tenaga honorer yang akan dihapuskan mulai November 2023.

”Kenapa? Karena enggak boleh PHK, enggak boleh bengkak anggaran dan nggak boleh juga membebani pemerintah berikutnya. Akhirnya keluarlah jalan tengah PPPK atau ASN paruh waktu karena sekarang ASN itu terdiri dari 2. Satu PNS satu PPPK, gitu,” ujar Mardani. (sam/antara/jpnn)

Para honorer masih menanti RUU ASN disahkan menjadi UU, yang di dalamnya antara lain mengatur pengangakatan non-ASN menjadi PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News