Hal yang Perlu Anda Tahu soal Polemik Jiwasraya

Hal yang Perlu Anda Tahu soal Polemik Jiwasraya
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. Foto dok humas

Dari jumlah tersebut, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45), dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

Kemudian, investasi berupa penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, dua persennya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (Top Tier Management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk. “Hingga kini kami masih bekerja, tetapi untuk potensi kerugian sejauh ini mencapai Rp 13,7 triliun,” tandas Burhanuddin.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menuturkan pihaknya telah membentuk tim khusus dalam menangani kasus ini. Tim berjumlah 16 orang. Perinciannya 12 orang anggota. Empat orang di level pimpinan. "Itu yang akan menangani," kata Adi di kantonya, Rabu 18 Desember 2019. 

Menurut Adi, sejauh ini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 89 orang. Penyidik juga mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait demi menghitung kerugian negara.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan kondisi yang menimpa Jiwasraya dapat memberikan dampak sistematik terhadap pasar keuangan, terutam asuransi. 

Menurutnya, OJK harus banyak belajar dari kasus ini untuk menghindari dampak sistemik. Ia menambahkan selain harus menyelesaikan kasus Jiwasraya ini,  OJK juga mesti membuat aturan yang mengantisipasi kasus yang sama tidak terulang.

Menurutnya, semua aturan pasar asuransi perlu di-review. OJK harus membuat kebijakan dan aturan yang friendly, namun tetap dapat menjaga stabilitas pasar keuangan dan asuransi.  Dito menyarankan selain fokus untuk menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini, OJK harus memiliki visi yang jauh ke depan. "Seperti halnya industri lain, pasar asuransi juga harus siap dengan gempuran Insur Tech," ujarnya. 

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan publik tentu dibuat kaget dengan kemunculan kasus ini secara tiba-tiba, terlebih lagi dengan nilai yang fantastis mencapai triliunan rupiah. Menurut dia, persoalan ini tidak hanya membuat kepercayaan kepada asuransi menurun.

Komisi VI DPR meminta aparat penegak hukum mencegah direksi perusahaan Jiwasraya periode 2013-2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News