Halah..,Mengaku Intel, Ternyata Tukang Palak
Rabu, 20 Juli 2016 – 04:59 WIB
”Pistol mainan yang terbuat dari plastik itu, yang biasa digunakannya kami sita dari rumahnya, namun ponsel korban yang dirampas pelaku sudah dijualnya malam itu juga. Menurut pengakuannya uangnya untuk foya-foyam,” terangnya.
Dia juga mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap korban-korban lainnya. Sementara ini tersangka kami kenakan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ind/ibl/dil/jpnn)
JAKARTA - Mengaku intel kepolisian, Sanudin alias Ambon (38) beraksi merampok harta korban-korbannya. Untung petualangannya kini sudah berakhir,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung