Halalbihalal Jadi Inspirasi Pemberdayaan Mustahik dan Penguatan Regulasi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KH. Noor Achmad mengatakan, tradisi Halalbihalal tak hanya menjadi sarana silaturahmi, melainkan juga momentum strategis untuk mendorong pemberdayaan mustahik di bidang ekonomi, regulasi, dan produksi halal.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Halalbihalal BAZNAS yang diselenggarakan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Senin (14/4).
Dalam sambutannya, Kiai Noor menyebut Halalbihalal telah menginspirasi lahirnya sistem ekonomi syariah seperti perbankan syariah, keuangan syariah, hingga saham syariah.
Dia juga mengapresiasi kontribusi para ulama dan tokoh bangsa dalam melahirkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014).
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menjamin kehalalan produk, tetapi juga memperluas lapangan kerja serta meningkatkan keterlibatan mustahik dalam industri halal nasional.
Kiai Noor menambahkan, perhatian terhadap kehalalan harta benda turut tercermin dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam hal ini, BAZNAS berperan sebagai lembaga negara yang mengelola zakat secara nasional untuk memastikan distribusi yang adil dan berdampak terhadap kesejahteraan mustahik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap keterlibatan dunia usaha, BAZNAS turut memberikan penghargaan Perusahaan Taat Zakat.
Kiai Noor mengatakan halalbihalal menjadi inspirasi pemberdayaan mustahik dan penguatan regulasi.
- BAZNAS Siap Fasilitasi Perawatan Warga Gaza yang Dievakuasi ke Indonesia
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat-Wakaf Lewat Tiga Pilar Strategis
- ZCorner Banyumas Dorong UMKM Mustahik Tembus Pasar Strategis
- KWP Kembali Gelar Halalbihalal Antarwartawan Parlemen, Ariawan: Momentum Tepat untuk Saling Memaafkan
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel