Halalin dan BPJPH Teken PKS untuk Percepatan Penerbitan Sertifikasi Halal Bagi Pemilik Usaha

Halalin dan BPJPH Teken PKS untuk Percepatan Penerbitan Sertifikasi Halal Bagi Pemilik Usaha
PT Halal Digital Internasional, Halalin telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi pemilik usaha. Foto: Dok Halalin

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar dengan pasar konsumen halal tertinggi di dunia sebanyak 11.34 persen, konsumsi produk halal di Indonesia mencapai 184 miliar AS pada tahun 2020 silam dan diprediksikan akan selalu tumbuh 3-5 persen pertahun.

Untuk produk makanan dan minuman pada 2024 akan diberlakukan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal.

Dengan adanya halalin bisa menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin dibantu kesiapan sertifikat halalnya.

"Hal ini memperkuat peran Halalin sebagai solusi dan pendukung mitra bisnis yang menyasar market muslim Indonesia sesuai kewajiban sertifikasi halal Indonesia, begitu pula dengan produk-produk unggulan Indonesia yang beragam dan sangat diminati pasar global," ujar Yuliana.

Halalin juga turut menyediakan layanan pendampingan pelatihan dan implementasi untuk sertifikasi BPOM, SNI produk, Lisensi IUI, dan sertifikasi lainnya yang tidak hanya menjadi complience regulasi Indonesia, tetapi juga membangun kredibilitas terhadap konsumen dan menjamin keamanan produk.(ray/jpnn)

PT Halal Digital Internasional, Halalin telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan BPJPH untuk percepatan penerbitan sertifikasi halal bagi pemilik usaha


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News