Halangi Karyawan Nyoblos Bisa Dipidana
Selasa, 10 Juli 2012 – 14:32 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengingatkan agar instansi negara maupun swasta di DKI meliburkan karyawannya yang memiliki hak pilih pada Pemilukada DKI. Alasan Ray, memaksa karyawan tetap ke kantor sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih bisa dikenai hukuman pidana.
"Menghalang-halangi dan atau menghilangkan dengan sengaja hak politik warga jelas merupakan tindakan pidana," kata Ray dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (10/7).
Baca Juga:
Ray menyebut ancaman pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 115 ayat 2 dalam UU Pemda disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebakan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dipidana dengan hukuman penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Kemudian majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan karyawan menunaikan hak pilihnya bisa dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 2 bulan dan paling lama 12 bulan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 117 ayat 6 UU Nomor 32 Tahuun 2004.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengingatkan agar instansi negara maupun swasta di DKI meliburkan karyawannya
BERITA TERKAIT
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah