Halangi Karyawan Nyoblos Bisa Dipidana
Selasa, 10 Juli 2012 – 14:32 WIB
Menurut Ray, meliburkan pegawai atau pekerja pada hari pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012 hukumnya wajib. Keputusan hari libur tersebut merupakan amanah pasal 86 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 tahun 2012 tentang Hari Libur Dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan juga keputuskan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012.
Oleh karenanya, warga Jakarta yang tidak tidak dapat menunaikan hak politiknya dihimbau untuk melapor kepada Panwaslu DKI Jakarta. Ray Rangkuti mengatakan, lembaganya siap untuk memfasilitasi laporan tersebut. LIMA Indonesia juga siap menerima pengaduan soal kecurangan dalam pilkada DKI 2012 seperti politik uang atau manipulasi penghitungan suara.
"Hendaknya dapat mengadukan hal tersebut ke Panwas DKI atau ke email kami di ray2rangkuti@yahoo.com. LIMA Indonesia menghimbau warga DKI agar berbondong-bondong datang ke TPS guna mempergunakan hak pilihnya dalam memilih calon gubernur yang terbaik bagi Jakarta," papar Ray. (dil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengingatkan agar instansi negara maupun swasta di DKI meliburkan karyawannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024