Halangi Karyawan Nyoblos Bisa Dipidana
Selasa, 10 Juli 2012 – 14:32 WIB
Menurut Ray, meliburkan pegawai atau pekerja pada hari pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012 hukumnya wajib. Keputusan hari libur tersebut merupakan amanah pasal 86 ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 tahun 2012 tentang Hari Libur Dalam Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan juga keputuskan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 270-134 Tahun 2012.
Oleh karenanya, warga Jakarta yang tidak tidak dapat menunaikan hak politiknya dihimbau untuk melapor kepada Panwaslu DKI Jakarta. Ray Rangkuti mengatakan, lembaganya siap untuk memfasilitasi laporan tersebut. LIMA Indonesia juga siap menerima pengaduan soal kecurangan dalam pilkada DKI 2012 seperti politik uang atau manipulasi penghitungan suara.
"Hendaknya dapat mengadukan hal tersebut ke Panwas DKI atau ke email kami di ray2rangkuti@yahoo.com. LIMA Indonesia menghimbau warga DKI agar berbondong-bondong datang ke TPS guna mempergunakan hak pilihnya dalam memilih calon gubernur yang terbaik bagi Jakarta," papar Ray. (dil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengingatkan agar instansi negara maupun swasta di DKI meliburkan karyawannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Penuhi Undangan Klarifikasi Bawaslu
- Survei INSTRAT: Elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono Unggul Jelang Pilkada Jakarta 2024
- Survei IPO di Pilgub NTB, Iqbal-Dinda Memimpin, Zul-Uhel Makin Anjlok
- Cawali Eri Cahyadi Ungkap Pentingnya Toleransi dalam Membangun Kota Surabaya
- Dugaan Politik Uang, Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah Dipanggil Bawaslu
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024