Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun
Ikut Sembunyikan Neneng Sri Wahyuni
Kamis, 07 Februari 2013 – 12:41 WIB
Jaksa juga menyatakan, keduanya memesan kamar hotel di Batam Center atas nama terdakwa satu Mohammad Hasan untuk Neneng Sri Wahyuni. Selain itu, terdakwa Mohammad Hasan juga memesan tiket penerbangan Citylink ke Jakarta untuk Neneng dengan menggunakan identitas lain atas nama Nadia.
Baca Juga:
Menurut Jaksa, itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng ke wilayah Indonesia lewat jalur tikus. Atas tuntutan ini, keduanya akan membacakan nota pembelaan. Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak