Halangi Penyidikan KPK, PKS Dinilai Bisa Dipidana
Kamis, 09 Mei 2013 – 01:49 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu disampaikan Andi menanggapi upaya penyitaan lima mobil di kantor DPP PKS terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq. Sebagai badan hukum, sambung Andi, partai memiliki hak dan kewajiban termasuk mempunyai tanggungjawab hukum. "Sama seperti manusia sebagai subjek hukum jadi partai bisa diproses pidananya," pungkasnya.
"PKS jelas secara nyata menghalangi penegakan hukum karena tidak membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga hasil kejahatan," ujar Andi kepada JPNN, Rabu (8/5).
Lebih lanjut Andi menerangkan, partai yang dipimpin Anis Matta tersebut dapat dikenakan tindakan pidana. Sebab mereka adalah sebuah badan hukum yang terdaftar dan disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menghalangi
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru