Halangi Penyidikan KPK, PKS Dinilai Bisa Dipidana
Kamis, 09 Mei 2013 – 01:49 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu disampaikan Andi menanggapi upaya penyitaan lima mobil di kantor DPP PKS terkait kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq. Sebagai badan hukum, sambung Andi, partai memiliki hak dan kewajiban termasuk mempunyai tanggungjawab hukum. "Sama seperti manusia sebagai subjek hukum jadi partai bisa diproses pidananya," pungkasnya.
"PKS jelas secara nyata menghalangi penegakan hukum karena tidak membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset yang diduga hasil kejahatan," ujar Andi kepada JPNN, Rabu (8/5).
Lebih lanjut Andi menerangkan, partai yang dipimpin Anis Matta tersebut dapat dikenakan tindakan pidana. Sebab mereka adalah sebuah badan hukum yang terdaftar dan disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Andi Syafrani menilai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menghalangi
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi