Halangi Peron, PKL Stasiun Ditertibkan

Halangi Peron, PKL Stasiun Ditertibkan
Halangi Peron, PKL Stasiun Ditertibkan
RATUSAN pedagang kaki lima (PKL) mendatangi kantor PT Kereta Api Indonesia di Stasiun Kota, Taman Sari, Jakarta Barat, kemarin (7/12). Kedatangan mereka terkait penertiban PKL yang melanggar Undang-undang Keputusan Presiden no 83 tahun 2001 mengenai fungsi peron sebagai tempat menunggu kereta bagi para penumpang. Pasalnya para pedagang selama ini belum menerima jawaban perihal relokasi dan pergantian tempat pencarian nafkah mereka.

Ayu, 47, pedagang kios di Stasiun Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat mengatakan, sikap PT KAI yang hanya memberitahukan tentang penertiban melalui selebaran terkesan mendadak. Mulai 30 November 2012 lalu, pedagang menerima larangan berdagang di dekat peron kereta. Sedangkan surat diterima dua hari sebelumnya, yakni 28 November. “Hanya dalam dalam dua hari disuruh nyari tempat baru, gimana kami mau cari ?“ keluhnya.

Ayu menuturkan, dirinya sudah berdagang sejak 1986. Sejak dibuatkan kios oleh developer PT KAI pada 2004 lalu, dia sudah membayar biaya kepemilikan bangunan sebesar Rp 22,5 juta dengan kompensasi gratis biaya sewa selama dua tahun. Setiap tahunnya, para PKL tersebut harus membayar uang sewa sebesar Rp 1 juta per tahun. Namun, tiba-tiba beberapa bulan belakangan biaya sewa diukur per meter.

“Rata-rata kami membayar Rp 3,5 juta per tahun. Bahkan, tiap hari kami juga bayar uang kebersihan Rp 6000,” jelasnya.

RATUSAN pedagang kaki lima (PKL) mendatangi kantor PT Kereta Api Indonesia di Stasiun Kota, Taman Sari, Jakarta Barat, kemarin (7/12). Kedatangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News