Halikinnor Pastikan Tenaga Non-ASN di Kotim Dapat THR

Halikinnor Pastikan Tenaga Non-ASN di Kotim Dapat THR
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor. (ANTARA/Devita Maulina)

Dia menambahkan ketentuan THR bagi non-ASN tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Berbeda dengan THR ASN yang merupakan kebijakan pemerintah pusat dan wajib dilaksanakan, sementara THR non-ASN merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dalam hal ini keputusan berada di tangan bupati.

Sumber dananya pun berbeda. Kalau THR ASN berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat.

Sementara, THR non-ASN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sehingga perlu disesuaikan dengan ketersediaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.

"THR non-ASN menyesuaikan dengan keuangan daerah. Memang mereka berharap besaran THR sama dengan satu bulan gaji, tetapi itu tergantung kebijakan kepala daerah berapa yang akan dikasih," jelasnya.

Dia menambahkan ada banyak rencana program dan kegiatan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan tahun ini dan membutuhkan anggaran tidak sedikit, salah satunya pemilihan kepala daerah (pilkada). (antara/jpnn)

Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengambil kebijakan agar tenaga non ASN juga mendapatkan THR.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News