Halimah Gugat UU Perkawinan Ke MK
Jumat, 08 Juli 2011 – 14:06 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, Jumat (8/7).
Kuasa Hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham mengatakan, klienya meminta agar MK menghapus Pasal 39 ayat 2 huruf f yang berbunyi perceraian dapat disebabkan karena antara suami dan istri terus- menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran bertentangan dengan UUD 1945.
"Permohonan ini diajukan dengan tujuan supaya wanita Indonesia tidak disepelekan oleh suami. Meskipun sebagai istri telah menjalankan kewajibannya dengan baik, perceraian atas permohonan suaminya tetap dikabulkan atas dasar pasal tersebut," kata Chairunnisa di hadapan majelis hakim yang diketuai diketuai Ahmad Sodiki.
Dikatakan Chairunisa, pengajuan permohonan ini untuk melindungi kasus serupa yang mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia, karena banyak perceraian yang terjadi karena pertengkaran tetapi tidak diketahui apa dibalik pertengkaran itu.
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Halimah Agustina
BERITA TERKAIT
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru