Halimah Gugat UU Perkawinan
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:53 WIB

Halimah Gugat UU Perkawinan
Sementara itu, hakim konstitusi Haryono menyatakan, mahkamah dalam hal ini tidak akan memutus dan mempertimbangkan kasus yang dialami pemohon. "Mahkamah memutus norma yang digunakan dalam pasal itu. Apa alasannya sehingga dikatakan bertentangan dengan UUD 1945," katanya. (dd/jpnn/c5/nw)
JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Menko Airlangga Bertemu PM Anwar Ibrahim, Bahas Strategi Menghadapi Tarif Resiprokal AS
- Didit Hediprasetyo Jadi Kekuatan Tak Terduga Milik Prabowo
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak