Halimah Gugat UU Perkawinan
Sabtu, 09 Juli 2011 – 07:53 WIB
Sementara itu, hakim konstitusi Haryono menyatakan, mahkamah dalam hal ini tidak akan memutus dan mempertimbangkan kasus yang dialami pemohon. "Mahkamah memutus norma yang digunakan dalam pasal itu. Apa alasannya sehingga dikatakan bertentangan dengan UUD 1945," katanya. (dd/jpnn/c5/nw)
JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB