Halimah Gugat UU Perkawinan

Halimah Gugat UU Perkawinan
Halimah Gugat UU Perkawinan
Sementara itu, hakim konstitusi Haryono menyatakan, mahkamah dalam hal ini tidak akan memutus dan mempertimbangkan kasus yang dialami pemohon. "Mahkamah memutus norma yang digunakan dalam pasal itu. Apa alasannya sehingga dikatakan bertentangan dengan UUD 1945," katanya. (dd/jpnn/c5/nw)


JAKARTA - Halimah Agustina binti Abdullah Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, menggugat UU No 1 Tahun 19974 tentang Perkawinan. Dia memohon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News