Halo Dokter! Bacalah Peringatan Keras KPK Ini

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kalangan dokter menolak pemberian hadiah atau imbalan dari perusahaan farmasi atau pihak manapun. Imbauan ini bukan hanya untuk dokter berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tetapi juga swasta.
"Dokter harus mulai dengan kebiasaan untuk menolak pemberian-pemberian dari siapapun yang terkategori sebagai gratifikasi ataupun sebagai suap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Minggu (15/11).
Khusus bagi dokter PNS wajib melaporkan pemberian hadiah tersebut kepada KPK. Indriyanto menegaskan, dokter PNS termasuk kategori penyelenggara negara yang bisa dijerat sanksi pidana apabila terbukti menerima gratifikasi.
Imbauan bagi para dokter ini mencuat setelah KPK diminta mengkaji potensi gratifikasi dari perusahaan farmasi. Permintaan kajian datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dari kajiannya, KPK akan menentukan apa saja bentuk atau jumlah yang dikategorikan gratifikasi bagi dokter. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kalangan dokter menolak pemberian hadiah atau imbalan dari perusahaan farmasi atau pihak manapun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI