Halo Pak Ahok, Ada Peringatan Serius dari KPK Nih
Rabu, 12 Oktober 2016 – 22:11 WIB
Ketiga, reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial dan tidak mengorbankan atau merugikan rakyat kecil.
Keempat, reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah. Reklamasi harus dibangun untuk kepentingan publik.
Reklamasi tak boleh menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan-perusahaan tertentu.
Menurut dia, jika DPRD meminta pertimbangan, KPK akan menekankan kriteria-kriteria tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mematuhi aturan reklamasi pantai utara Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS