Halte Transjakarta yang Dirusak Demonstran Kembali Beroperasi, Ini yang Harus Diperhatikan Penumpang
Senin, 12 Oktober 2020 – 16:59 WIB

Transjakarta. Foto dok JPNN.com
Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)
46 Halte Transjakarta yang rusak akibat unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja sudah bisa beroperasi
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat