Halte Transjakarta yang Dirusak Demonstran Kembali Beroperasi, Ini yang Harus Diperhatikan Penumpang
Senin, 12 Oktober 2020 – 16:59 WIB
Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)
46 Halte Transjakarta yang rusak akibat unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja sudah bisa beroperasi
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama
- PWNU DKI Bakal Awasi Fase Transisi Jakarta Menjadi DKJ