Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang

Halusinasi setelah Teler Pil Setan, Hasan Akhirnya Berbuat Terlarang
Korban menceritakan ihwal kasus penganiayaan yang dialaminya. Foto: ngopibareng

Kasatreskrim Polresta Probolinggo, AKP Heri Sugiono mengatakan, sudah menangani kasus penganiayaan itu.

“Pemeriksaan sementara, pelaku diduga mabuk akibat terpengaruh obat-obatan. Kami menemukan 200 pil koplo di dalam tas pelaku,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. "Terkait 200 pil koplo, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Reskoba,” kata Heri. (ngopibareng/jpnn)

Warga menangkap Hasan yang berbuat kejahatan setelah teler menelan beberapa pil koplo.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News