HAM sampai Korupsi Menjadi Masalah yang Mengakar dan PR Bersama

jpnn.com, JAKARTA - Sederet kasus HAM yang belum tuntas dinilai menjadi sebuah PR bersama.
Hal ini karena penegakan HAM adalah hal terpenting.
"Banyak sederet kasus HAM yang terjadi di indonesia yang belum terselesaikan menjadi PR bersama untuk menuntaskannya," kata Putri Khairunnisa, Ketua Bidang Pemberdayaan pemuda dan Milenial DPP KNPI saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (9/12).
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, UUD 1945 pasal 28 jelas mengatur tentang HAM.
"HAM sudah jelas tertuang di dalam pasal 18 UUD 1945, tetapi yang menjadi kendala adalah proses implementasinya," ungkapnya.
Banyak kasus yang ditangani Komnas HAM belum mampu terselesaikan secara maksimal.
"Melihat kondisi Komnas HAM yang belum mampu menyelesaikan persoalan secara maksimal, maka perlunya keterlibatan dan peran aktif semua elemen bangsa baik mahasiswa, pemuda dan lainnya," imbuhnya.
PR bersama selanjutnya ialah korupsi yang mengakar di Indonesia.
Banyak kasus yang ditangani Komnas HAM belum mampu terselesaikan secara maksimal.
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Viral Dugaan Penghinaan pada Habib Idrus, DPP KNPI: Ini Ramadan, Seharusnya Menebarkan Kedamaian
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Ratusan Napi Rutan Salemba Dipindahkan, KNPI Apresiasi Kinerja Kementerian Imipas