Hambalang Seret Nama Menkeu
Jumat, 21 Desember 2012 – 07:14 WIB
Dalam kasus Hambalanag, dokumen pengajuan anggaran dari Kemenpora dinilai tidak memenuhi syarat administrasi, karena tidak ditandangatangani oleh Menpora Andi Mallarangeng, melainkan oleh Sekjen Kemenpora Wafid Muharam. Namun, oleh Kementerian Keuangan, tanda tangan Wafid tersebut dinilai merupakan pendelegasian di internal Kemenpora. "Artinya, pengguna anggaran (Kemenpora, Red) harus mempersiapkan dengan baik sebelum diserahkan ke Kemenkeu," katanya.
Baca Juga:
Bagaimana jika nanti dipanggil KPK? Agus mengakui, hingga kemarin, dirinya belum megetahui apakah ada rencana pemanggilan oleh KPK. "Tapi, kalau dimintai keterangan, saya siap bekerjasama," ujarnya. (sof/owi)
JAKARTA--Bola panas kasus dugaan korupsi proyek Hambalang terus bergulir. Setelah menyeret (mantan) Menpora Andi Mallarangeng, kali ini giliran Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?