Hambalang Terhalang Karena Penyidik Kurang

Hambalang Terhalang Karena Penyidik Kurang
Hambalang Terhalang Karena Penyidik Kurang
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng dan  mantan Kepala Bagian Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.

Andi dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara, Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak satu miliar rupiah. (gil/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut lamanya penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News