Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Selasa, 26 Februari 2013 – 20:46 WIB

Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah Salahudin Yahya (Ketua KPU Kota Bengkulu) dan dua anggotanya yaitu Kusmito Gunawan dan Isfal Andri. Akibatnya, Hendri Ariyanto yang akan menggantikan Hutagalung melalui proses PAW menjadi terhambat. DKPP menilai apa tindakan tiga komisioner KPU Bengkulu itu melanggar asas dan ketentuan perundang-undangan tentang pelaksanaan Pemilu dan Peraturan Bersama DKPP, KPU dan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 selaku Ketua dan anggota KPU Kota Bengkulu," ujar pimpinan sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Selasa (26/2).
Sebelum putusan dijatuhkan, Satu menuturkan bahwa berdasarkan fakta dan pemeriksaan bukti-bukti selama persidangan, DKPP menyimpulkan ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran etik itu karena ketiganya menerima dan menindaklanjuti surat permohonan penundaan proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) Hendrik Hutagalung di DPRD Kota Bengkulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah
BERITA TERKAIT
- Francine PSI: Direksi Bank DKI Jangan Orang-Orang Titipan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum