Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat

Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Selain memecat ketiganya, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota KPU Bengkulu lainnya. Masing-masing atas nama Juniarti Boermansyah dan Sri Martini. Namun sanksi tidak sampai pada pemecatan.

"Menjatuhkan teguran tertulis kepada teradu 4 dan teradu 5. DKPP memerintahkan KPU Provinsi untuk segera melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya yang juga memerintahkan Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan putusan dimaksud.

Sidang etik itu bergulir atas dasar pengaduan Hendri Arianto yang akan menggantikan Hendrik sebagai anggota DPRD Bengkulu dari Fraksi Demokrat. Hendri merasa dirugikan haknya untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu terhambat proses PAW di KPU Kota Bengkulu.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News