Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Selasa, 26 Februari 2013 – 20:46 WIB

Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat
Selain memecat ketiganya, DKPP juga menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota KPU Bengkulu lainnya. Masing-masing atas nama Juniarti Boermansyah dan Sri Martini. Namun sanksi tidak sampai pada pemecatan.
"Menjatuhkan teguran tertulis kepada teradu 4 dan teradu 5. DKPP memerintahkan KPU Provinsi untuk segera melaksanakan putusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya yang juga memerintahkan Bawaslu mengawasi proses pelaksanaan putusan dimaksud.
Sidang etik itu bergulir atas dasar pengaduan Hendri Arianto yang akan menggantikan Hendrik sebagai anggota DPRD Bengkulu dari Fraksi Demokrat. Hendri merasa dirugikan haknya untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu terhambat proses PAW di KPU Kota Bengkulu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli