Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Jumat, 27 April 2012 – 08:01 WIB
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk minta persetujuan pembahasan, semakin menumpuk. Alasannya, di UU pemda hasil revisi itulah nantinya tercantum grand design penataan daerah, yang akan menjadi acuan pembentukan daerah otonom baru.
Pemerintah masih ngotot baru mau membahas RUU pemekaran setelah selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 kelar.
Baca Juga:
"Kami masih menunggu revisi UU Pemda," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina