Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Jumat, 27 April 2012 – 08:01 WIB

Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk minta persetujuan pembahasan, semakin menumpuk. Alasannya, di UU pemda hasil revisi itulah nantinya tercantum grand design penataan daerah, yang akan menjadi acuan pembentukan daerah otonom baru.
Pemerintah masih ngotot baru mau membahas RUU pemekaran setelah selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 kelar.
Baca Juga:
"Kami masih menunggu revisi UU Pemda," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan di Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove