Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Jumat, 27 April 2012 – 08:01 WIB
"Ya yang 19 sudah diterima presiden. Tapi pemerintah belum membahasnya," kata Djohermansyah. Begitu pun sikap Mendagri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
Nah, ini hambatan berikutnya bagi 19 RUU pemekaran daerah itu. Kedua petinggi kemendagri itu juga kompak mengatakan bahwa ke depan tidak bisa lagi suatu daerah langsung menjadi daerah otonom. Melainkan, harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu.
"Harus siap dulu dalam tiga P, yakni personil, pembiayaan, dan peralatan termasuk kantor. Jika dalam tiga tahun sudah siap, baru kita kirim (RUU pembentukan daerah otonom baru, red) ke DPR. Saat masih menjadi daerah persiapan, cukup dengan Peraturan Pemerintah saja," ulas mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.
Hal senada disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Dia mengatakan, suatu daerah tak bisa langsung menjadi otonom. "Tapi harus menjadi daerah administratif dulu. Kita sarankan tiga tahun. Pakar-pakar malah menyarankan lima tahun. Tapi saya pilih tiga tahun, karena kalau terlalu lama, marah daerah itu," ujar Gamawan.
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin
- 11 Jam Kebakaran di Glodok Plaza, 8 Orang Dievakuasi