Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Jumat, 27 April 2012 – 08:01 WIB

Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
"Ya yang 19 sudah diterima presiden. Tapi pemerintah belum membahasnya," kata Djohermansyah. Begitu pun sikap Mendagri Gamawan Fauzi.
Baca Juga:
Nah, ini hambatan berikutnya bagi 19 RUU pemekaran daerah itu. Kedua petinggi kemendagri itu juga kompak mengatakan bahwa ke depan tidak bisa lagi suatu daerah langsung menjadi daerah otonom. Melainkan, harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu.
"Harus siap dulu dalam tiga P, yakni personil, pembiayaan, dan peralatan termasuk kantor. Jika dalam tiga tahun sudah siap, baru kita kirim (RUU pembentukan daerah otonom baru, red) ke DPR. Saat masih menjadi daerah persiapan, cukup dengan Peraturan Pemerintah saja," ulas mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.
Hal senada disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Dia mengatakan, suatu daerah tak bisa langsung menjadi otonom. "Tapi harus menjadi daerah administratif dulu. Kita sarankan tiga tahun. Pakar-pakar malah menyarankan lima tahun. Tapi saya pilih tiga tahun, karena kalau terlalu lama, marah daerah itu," ujar Gamawan.
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung