Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis

Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
"Ya yang 19 sudah diterima presiden. Tapi pemerintah belum membahasnya," kata Djohermansyah. Begitu pun sikap Mendagri Gamawan Fauzi.

Nah, ini hambatan berikutnya bagi 19 RUU pemekaran daerah itu. Kedua petinggi kemendagri itu juga kompak mengatakan bahwa ke depan tidak bisa lagi suatu daerah langsung menjadi daerah otonom.  Melainkan, harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu.

"Harus siap dulu dalam tiga P, yakni personil, pembiayaan, dan peralatan termasuk kantor. Jika dalam tiga tahun sudah siap, baru kita kirim (RUU pembentukan daerah otonom baru, red) ke DPR. Saat masih menjadi daerah persiapan, cukup dengan Peraturan Pemerintah saja," ulas mantan Deputi Setwapres Bidang Politik itu.

Hal senada disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi. Dia mengatakan, suatu daerah tak bisa langsung menjadi otonom. "Tapi harus menjadi daerah administratif dulu. Kita sarankan tiga tahun. Pakar-pakar malah menyarankan lima tahun. Tapi saya pilih tiga tahun, karena kalau terlalu lama, marah daerah itu," ujar Gamawan.

JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News