Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Jumat, 27 April 2012 – 08:01 WIB

Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Ke-19 RUU yang sudah diterima presiden itu salah satunya RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.
Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. (sam/jpnn)
JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung