Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis

Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Hambatan 19 RUU Pemekaran Berlapis-lapis
Ke-19 RUU yang sudah diterima presiden itu salah satunya RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. (sam/jpnn)

JAKARTA - Semakin hari, hambatan 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang sudah dikirim DPR ke Presiden Susilo Bambang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News