Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (27/3).
Terdakwa Hambit dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap melalui Chairun Nisa selaku anggota DPR RI. Hambit juga harus membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa satu Hambit Bintih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya saat membacakan putusan dalam sidang.
Majelis menyatakan, Hambit terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam hal ini terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar melalui anggota DPR Chairun Nisa untuk mengurus gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK.
Disebutkan, Hambit Bintih selaku calon incumbent terpilih khawatir dengan gugatan pasangan lainnya ke Mahkamah Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan Jaya Samaya Monong-Daldin.
Kemudian Hambit difasilitasi Rusliansyah dan Chairun Nisa bertemu Akil Mochtar. Akil meminta Hambit menyiapkan uang senilai Rp3 miliar untuk menolak seluruh gugatan keberatan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Terdakwa satu (Hambit) menyetujui pemberian uang Rp3 miliar kepada Akil Mochtar yang diserahkan melalui Chairun Nisa," sambung hakim.
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit
- Rayakan HUT Ke-19, Sekolah Yehonala Gelar Dinner Gathering Appreciation Night
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama