Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hambit. Pertimbangan yang memberatkannya adalah perbuatan Hambit dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa selaku pejabat pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum yang bebas dan berkeadilan.
Sementara yang pertimbangan meringankan Hambit adalah bersikap sopan di persidangan, bersikap koperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa sebagai aparat birokrat sudah banyak membantu memajukan wilayahnya," kata Hakim.
Atas putusan itu, Hambit mengaku masih pikir-pikir dan belum memutuskan untuk mengajukan banding. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja