Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara
![Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Penjara](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20140327_205543/205543_809677_hambit_vonis_dlm.jpg)
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim lebih dulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Hambit. Pertimbangan yang memberatkannya adalah perbuatan Hambit dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan terdakwa selaku pejabat pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum yang bebas dan berkeadilan.
Sementara yang pertimbangan meringankan Hambit adalah bersikap sopan di persidangan, bersikap koperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Terdakwa sebagai aparat birokrat sudah banyak membantu memajukan wilayahnya," kata Hakim.
Atas putusan itu, Hambit mengaku masih pikir-pikir dan belum memutuskan untuk mengajukan banding. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada calon bupati terpilih Kabupaten Gunung Mas Hambit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN
- Sekjen Siti Fauziah Resmikan Klinik Pratama MPR RI, Begini Pesan dan Harapannya
- Info Penting untuk Honorer Database BKN, Kerja Kurang 2 Tahun Disodori Pilihan
- Ide Pejabat Negara agar Seluruh Honorer Bisa jadi PPPK Penuh Waktu