Hamdalah, 2.953 Guru dan Tendik Non-ASN Kepri Dapat Insentif dan Gaji Ke-13
Lebih lanjut Ansar mengatakan bahwa sepertiga dari total APBD provinsi tahun 2022 telah dialokasikan untuk Dinas Pendidikan Kepri sebagai bentuk dukungan bagi dunia pendidikan.
"Meskipun saat ini intensif yang bisa diberikan masih terbatas, tetapi yakinlah kami akan selalu berusaha untuk mencari jalan agar kesejahteraan para guru dan tenaga kependidikan dapat meningkat," ujar Ansar Ahmad.
Gubernur Ansar juga memerintahkan Dinas Pendidikan Kepri untuk memetakan secara seksama alokasi guru di seluruh kabupaten/kota setempat.
Dia menginginkan ketersediaan guru di setiap sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah.
"Ada dua hal yang selalu saya tekankan kepada guru, yaitu transfer of knowledge dan change of behavior untuk membentuk karakter anak didik agar menjadi manusia yang unggul dan berdaya saing serta berkepribadian baik," sebut Ansar Ahmad.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Kepri Andi Agung mengatakan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru, pihaknya telah mengajukan usulan perekrutan guru PPPK sebanyak 1.797 orang, tetapi yang disetujui oleh pemerintah pusat hanya 867.
"Oleh karena itu, kami memandang masih perlu dilakukan perpanjangan kontrak untuk guru-guru pendidik non-ASN untuk menutupi kekurangan, terutama di pulau-pulau," kata Andi Agung. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
2.953 guru dan tenaga kependidikan di Kepri mendapatkan insentif, tanggungan BPJS, hingga gaji ke-13 tahun 2022. Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan ini sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada guru pendidik dan tenaga kependidikan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya