Hamdalah, 62 Guru Honorer di Kabupaten Paser Terima SK Pengangkatan PPPK

jpnn.com, TANA PASER - Sebanyak 62 guru honorer di Kabupaten Paser diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka yang mengajar di SMK, SMA dan SLB itu menerima petikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pengangkatan sebagai PPPK yang diserahkan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi secara langsung di Gedung Pusat Sumber Daya Pengetahuan Kehutanan UPTD KPHP Kendilo Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Tana Paser, Kamis (9/6).
Bupati Paser Fahmi Fadli dan Wakil Bupati Syarifah Masitah Assegaf turut mendampingi Wagub Hadi Mulyadi saat menyerahkan SK PPPK kepada 62 guru honorer tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan guru honorer yang kini telah menjadi PPPK.
Dia berharap momentum itu dapat meningkatkan kesejahteraan guru-guru di Benua Etam, khususnya di Kabupaten Paser.
“Alhamdulillah kami sudah menyerahkan SK Gubernur tentang pengangkatan PPPK guru di Kabupaten Paser. Jumlahnya sekitar 62 guru di Paser, sedangkan untuk Kaltim jumlahnya lebih dari seribu orang," kata Wagub Hadi Mulyadi melalui keterangan yang diterima pada Kamis (9/6) malam.
Dia berharap jumlah guru honorer di Kaltim yang diangkat menjadi PPPK terus bertambah.
Wagub Hadi Mulyadi menyebut tidak hanya guru honorer saja yang akan menjadi prioritas pengangkatan PPPK.
Pemprov Kaltim kembali menyerahkan SK pengangkatan PPPK kepada 62 guru honorer di Paser
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak