Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran

Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran
Dokumentasi penyerahan surat remisi Idulfitri kepada warga binaan. Foto: ANTARA

jpnn.com, MADIUN - Ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus (RK) keagamaan dalam rangka Lebaran 2021.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Asep Sutandar mengatakan bahwa 719 narapidana dari 1.125 warga binaan yang mendapat remisi.

"SK remisi secara simbolis diberikan seusai salat Idulfitri di lingkungan Lapas Kelas I Madiun," kata Asep Sutandar, Kamis (13/5).

Sesuai dengan data Lapas Kelas I Madiun, dari total narapidana yang menerima remisi sebanyak 719 orang, sebanyak 716 orang menerima Remisi Khusus Idulfitri I dan tiga orang menerima RK Idulfitri II.

Dari 716 narapidana yang mendapatkan RK I, kata dia, 55 orang mendapat remisi 15 hari, 505 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 125 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 34 orang mendapat remisi dua bulan.

Remisi Khusus II diberikan kepada tiga narapidana, yakni seorang langsung bebas, sementara dua lainnya bebas setelah menjalani subsider atau pidana pengganti.

Asep Sutandar menyebutkan semua narapidana yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi, di antaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Adapun kelakuakn baik tersebut dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Narapidana yang mendapat remisi khusus dalam rangka Lebaran 2021 mayoritas merupakan napi dari kasus pidana umum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News