Hamdalah, 719 Napi Lapas Madiun Dapat Remisi Lebaran
Jumat, 14 Mei 2021 – 00:39 WIB

Dokumentasi penyerahan surat remisi Idulfitri kepada warga binaan. Foto: ANTARA
Selain itu, lanjut dia, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik, serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Para narapidana yang mendapat remisi khusus tersebut mayoritas merupakan narapidana dari kasus pidana umum. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Narapidana yang mendapat remisi khusus dalam rangka Lebaran 2021 mayoritas merupakan napi dari kasus pidana umum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- H2 Lebaran, Wisatawan Mulai Ramaikan Jalur Wisata Puncak Bogor
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- Harga Pangan Seusai Lebaran Terpantau Masih Tinggi
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Lebaran, Jalur Nagreg Ramai Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Pangandaran
- Data Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta saat Mudik 2025, Bandingkan dengan 2024