Hamdalah, 86 PPPK Guru di Barito Utara Teken Kontrak Kerja
jpnn.com, MUARA TEWEH - Sebanyak 86 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru SD dan SMP tahap dua di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menandatangani kontrak kerja terhitung mulai 1 Maret 2022.
"Alhamdulillah, hari ini 86 PPPK telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja,” kata Kepala Bidang Formasi, Mutasi, Pensiun dan Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara Ira Akhmadi di Muara Teweh, Kamis (17/2).
Dia mengatakan pekan depan pihaknya berencana akan meminta tanda tangan bupati Barito Utara.
Hal itu mengingat kontrak kerja tersebut antara PPPK dengan bupati Barito Utara.
“Insyaallah, Senin depan kalau bupati sudah datang kami akan meminta tanda tangan beliau, karena di kontrak kerja itu antara PPPK dengan bupati Barito Utara," ungkap Ira.
Dia menjelaskan sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, masa hubungan perjanjian kerja adalah jangka waktu kebutuhan suatu jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam suatu instansi.
Ira menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan pembekalan 86 PPPK tahap kedua ini.
“Kami (juga) akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Barito Utara untuk pembagian SK (surat keputusan) dan perjanjiannya," lanjut Ira.
86 PPPK guru di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Selatan, menandatangani kontrak kerja, Kamis (17/2).
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Tidak Merata, Ketua ASN PPPK Protes
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja
- Disdik Biak Sediakan 251 Formasi Guru PPPK, Kamaruddin Berharap Begini
- 5 Berita Terpopuler: Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti, Data Seleksi Administrasi PPPK Sudah Keluar, Sikapi dengan Bijak
- Tambahan Gaji Guru Rp 2 Juta Berbasis Sertifikasi, Nasib ASN Non-Serdik Bagaimana?