Hamdalah, Ahok Bakal Dipenjara
jpnn.com, JAKARTA - Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Basuki T Purnama disambut tangis haru oleh massa penentang gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu. Beberapa orang yang tergabung dalam massa kontra-Ahok bahkan langsung bersujud syukur.
"Alhamdulillah, ya Allah," ujar para peserta aksi dari massa anti-Ahok di luar kompleks Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Mereka bersukacita karena merasa perjuangan untuk memenjarakan Ahok akhirnya mencapai hasilnya. Mereka juga tidak kuasa menahan air mata karena majelis hakim menyatakan Ahok bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Lantunan selawat pun terus terdengar sebagai ucapan syukur atas vonis Ahok. Mereka puas karena vonis yang diberikan kepada Ahok berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, ada pula massa yang belum puas dengan vonis itu. "Harusnya lima tahun sudah menista agama," kata seorang ibu sambil menangis.
Koordinator aksi lewat dari atas mobil komando kemudian menyerukan massa anti-Ahok agar tidak bertindak di luar aturan. "Tunggu keputusan ulama untuk aksi selanjutnya," kata seorang koordinator.
Saat ini massa yang kontra terhadap Ahok perlahan-lahan mulai membubarkan diri. Mereka bahkan sudah berangsur-angsur meninggalkan lokasi ketika majelis hakim membacakan pertimbangan putusan.(cr2/JPG)
Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Basuki T Purnama disambut tangis haru oleh massa penentang gubernur DKI yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum