Hamdalah, Ahok Tetap Bisa Dicoblos pada 15 Februari

Hamdalah, Ahok Tetap Bisa Dicoblos pada 15 Februari
Basuki T Purnama saat blusukan menemui warga. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Humphrey R. Djemat, tim kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menjamin kliennya tidak akan divonis bersalah dan masuk penjara pada 15 Februari 2017.

Dengan begitu, warga Jakarta masih bisa memilih pria yang akrab disapa Ahok ini pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

"Saya sebagai penasihat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini (putusan) butuh waktu tiga atau empat bulan lagi dari sekarang," kata Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).

Pernyataan itu disampaikan Humphrey menanggapi mengenai spekulasi politik yang berkembang bahwa Ahok akan langsung digantikan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Humphrey, pada 15 Februari nanti Ahok masih menjadi warga negara biasa yang bebas menggunakan hak pilihnya.

Karena itu, Humphrey meminta warga supaya jangan ragu untuk tetap memilih Ahok. Dengan Ahok menang satu putaran, maka Jakarta akan jauh lebih baik.

"Kami akan membuat pertimbangan di luar hukumnya agar Pak Ahok bebas," ungkap Humphrey.


JPNN.com - Humphrey R. Djemat, tim kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menjamin kliennya tidak akan divonis bersalah dan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News