Hamdalah, Ahok Tetap Bisa Dicoblos pada 15 Februari
jpnn.com - JPNN.com - Humphrey R. Djemat, tim kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menjamin kliennya tidak akan divonis bersalah dan masuk penjara pada 15 Februari 2017.
Dengan begitu, warga Jakarta masih bisa memilih pria yang akrab disapa Ahok ini pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
"Saya sebagai penasihat hukum berani menyatakan dan menjamin bahwa pada 15 Februari nanti, Ahok tidak akan diputuskan bersalah dan masuk penjara. Ini (putusan) butuh waktu tiga atau empat bulan lagi dari sekarang," kata Humphrey dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).
Pernyataan itu disampaikan Humphrey menanggapi mengenai spekulasi politik yang berkembang bahwa Ahok akan langsung digantikan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Humphrey, pada 15 Februari nanti Ahok masih menjadi warga negara biasa yang bebas menggunakan hak pilihnya.
Karena itu, Humphrey meminta warga supaya jangan ragu untuk tetap memilih Ahok. Dengan Ahok menang satu putaran, maka Jakarta akan jauh lebih baik.
"Kami akan membuat pertimbangan di luar hukumnya agar Pak Ahok bebas," ungkap Humphrey.
JPNN.com - Humphrey R. Djemat, tim kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menjamin kliennya tidak akan divonis bersalah dan
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Siap Menangkan RIDO jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, PP DKI Ajak Anak Muda Gunakan Hak Suara
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok