Hamdalah, Aturan Penggunaan BOS dan BOP Sudah Lebih Terperinci

Hamdalah, Aturan Penggunaan BOS dan BOP Sudah Lebih Terperinci
Dana BOS. Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala sekolah menyambut positif Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SKB itu memerinci dan mempertegas penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD selama masa pandemi, sehingga akan lebih memudahkan para kepala sekolah dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kebijakan itu pun memperoleh respons positif dari para kepala sekolah, salah satunya Nusantara yang memimpin SMP Negeri 13 Semarang, Jawa Tengah. "Alhamdulillah sudah lebih terperinci, sudah lebih detail apa-apa yang bisa digunakan dalam dana BOS," ujarnya kepada jpnn.com, Senin (29/6).

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan bahwa dana BOS, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan pada masa darurat akibat pandemi COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19, dana itu dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. 

Selain itu, dana BOS serta BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian sabun atau sabun pembersih tangan (hand sanitizer), pembasmi kuman, masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lainnya, termasuk alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, serta telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. 

"Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas. Jadi semua tergantung kepala sekolah," terangnya.

SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 disambut positif di lapangan, terutama para kepala sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News