Hamdalah, Aturan Penggunaan BOS dan BOP Sudah Lebih Terperinci
Senin, 29 Juni 2020 – 10:20 WIB

Dana BOS. Ilustrasi. Foto: JPNN.com
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 disambut positif di lapangan, terutama para kepala sekolah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: PAUD Nonformal Bagian tak Terpisahkan dari Peta Jalan Pendidikan
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Waka MPR: Program Wajib Belajar 13 Tahun Harus Diwujudkan
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya