Hamdalah, Bu Menkeu Keluarkan PMK tentang Pembebasan PPN Umrah
Senin, 27 Juli 2020 – 20:16 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan materi kuliah umum di Gedung AAC, Dayan Dawood, Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh, Kamis (5/1). Foto: ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH
PMK itu tidak hanya berlaku bagi PPIU. Sebab, penyedia perjalanan ibadah agama lain pun juga memperoleh perlakuan serupa.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Arfi Hatim menambahkan, pihaknya ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Arfi pun beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK itu mulai awal hingga finalisasi draf.
"Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya," tuturnya.(esy/jpnn)
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana diatur PMK Nomor 92/PMK.03/2020 meliputi:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi pembebasan pajak penyelenggaraan ibadah umrah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI