Hamdalah! DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu Bali
jpnn.com, DENPASAR - Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia menyatakan rasa syukurnya atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Bali dan keempat anggota lainnya.
Putusan rehabilitasi ditetapkan setelah tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu.
"Kami bersyukur akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik hingga nama kami direhabilitasi," ujar Anggota Bawaslu Bali yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Datin I Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu (1/9).
DKPP telah dua kali mengadakan sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.
Sidang pada Rabu membacakan putusan secara daring untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali.
Perkara ini sebelumnya diadukan oleh Ketut Adi Gunawan.
Nama yang diadukan masing-masing Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Anggota Bawaslu Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra.
Ketua Adi Gunawan juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Bali dan keempat anggota lainnya.
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu