Hamdalah, Fly Over Simpang Sekip Hari Ini Sudah Bisa Dilewati
jpnn.com, PALEMBANG - Fly Over (FO) Simpang Sekip yang menghubungkan Jalan Basuki Rahmat-R Soekamto dan sempat terkendala dalam pengerjaan akhirnya bisa dilalui pengendara hari ini.
Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengungkapkan bahwa sebelumnya FO Simpang Sekip ditargetkan bisa dilalui Februari 2024 lalu. Namun, proyek tersebut baru dapat diselesaikan 29 April 2024 lalu.
"Alhamdulillah, meski ada keterlambatan dalam pengerjaan, dan menunggu peresmian dari Presiden Joko Widodo, hari ini FO Simpang Sekip sudah bisa dilalui pengendara," ungkap Agus, Jumat (7/6/2024).
Agus mengatakan pengerjaan FO sepanjang 660 meter tersebut menghabiskan dana sebesar Rp 169 miliar.
"Mudah-mudahan dengan adanya FO Simpang Sekip dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar lalu lintas serta bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan," kata Agus.
Terkait adanya masalah pembebasan lahan yang belakangan ini heboh hingga pemilik lahan mengadu ke Presiden Jokowi. Fatoni berkata jika tak ada kendala serius.
"Pembebasan lahan secara prinsip tidak ada kendala yang serius, persoalan sudah dicarikan solusinya dan mudah-mudahan semua nanti bisa lancar," terang Agus.
Kepala Dinas Pengerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) M Affandy menambahkan, dirinya berharap kedepan masih ada pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat untuk Sumsel seperti pembangunan FO Simpang Sekip yang dikerjakan memakai dana APBN.
Fly Over (FO) Simpang Sekip yang menghubungkan Jalan Basuki Rahmat-R Soekamto dan sempat terkendala dalam pengerjaan akhirnya bisa dilalui pengendara hari ini.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas