Hamdalah, Kabar Baik buat Guru dan Pengawas PAI
Senin, 17 Maret 2025 – 04:00 WIB

Ilustrasi tunjangan profesi guru atau TPG. Foto: dok.JPNN.com
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN.
Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.
"Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya," kata dia.
Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," kata dia. (antara/jpnn)
Kementerian Agama menyampaikan kabar menggembirakan buat guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Maret, Jutaan Guru termasuk PPPK dan Honorer Terima 5 Kali Gaji, Oye
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- BAZNAS dan Badilag Bersinergi Optimalkan Dana ZIS-DSKL