Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu
Selasa, 09 November 2021 – 18:12 WIB
Aksi tarik menarik terjadi antara pelaku dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kasasi Mahkamah Agung akhirnya membebaskan tukang ojek yang sebelumnya didakwa tiga tahun atas dugaan penjambretan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming