Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI
"Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron.
Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, 22 orang, kecuali koordinator dan supir bus, akhirnya dibebaskan.
"Para jemaah ini berasal dari Banten," katanya.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, nasib ke-22 orang ini masih menunggu apakah dideportasi langsung atau tidak.
Saat ini mereka berada di suatu hotel di Madinah.
Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi.
"Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ," katanya.
Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, saat ini tengah memperketat jalur-jalur menuju Makkah.
Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi akhirnya membebaskan 22 warga negara Indonesia (WNI).
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Jasa Raharja Salurkan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Heboh Truk Kontainer Tabrak Banyak Pengendara di Tangerang, Ini Kata Polisi
- Wanita Berkebutuhan Khusus Ditemukan Tewas Mengambang di Sumur Sedalam 25 Meter