Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI

"Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron.
Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, 22 orang, kecuali koordinator dan supir bus, akhirnya dibebaskan.
"Para jemaah ini berasal dari Banten," katanya.
Setelah dinyatakan tidak bersalah, nasib ke-22 orang ini masih menunggu apakah dideportasi langsung atau tidak.
Saat ini mereka berada di suatu hotel di Madinah.
Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi.
"Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ," katanya.
Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, saat ini tengah memperketat jalur-jalur menuju Makkah.
Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi akhirnya membebaskan 22 warga negara Indonesia (WNI).
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Sungai Segati Dievakuasi, Total 15 Orang Meninggal
- Irjen Iqbal Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Truk di Sungai Segati