Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI

Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI
Ilustrasi - Jamaah calon haji Indonesia saat mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah, sebelum berangkat menuju Makkah. (ANTARA/MCH 2024).

"Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa mereka ternyata menggunakan visa ziarah," ujar Yusron.

Namun karena mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji, 22 orang, kecuali koordinator dan supir bus, akhirnya dibebaskan.

"Para jemaah ini berasal dari Banten," katanya.

Setelah dinyatakan tidak bersalah, nasib ke-22 orang ini masih menunggu apakah dideportasi langsung atau tidak.

Saat ini mereka berada di suatu hotel di Madinah.

Sementara itu untuk dua koordinator yang ditahan dikenai Pasal Transporting Haj dengan ancamannya denda 50 ribu riyal, kurungan enam bulan penjara dan diblokir selama 10 tahun ke Arab Saudi.

"Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ," katanya.

Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, saat ini tengah memperketat jalur-jalur menuju Makkah.

Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi akhirnya membebaskan 22 warga negara Indonesia (WNI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News