Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi Bebaskan 22 WNI
Kamis, 30 Mei 2024 – 20:34 WIB

Ilustrasi - Jamaah calon haji Indonesia saat mengambil Miqat di Bir Ali, Madinah, sebelum berangkat menuju Makkah. (ANTARA/MCH 2024).
Setiap rombongan calon haji yang hendak menuju Al-Haram harus melewati beberapa pemeriksaan (check point).
Langkah ini ditujukan untuk menghalau mereka yang tidak memiliki visa haji resmi masuk ke Makkah. Kondisi ini demi kenyamanan setiap prosesi ibadah haji.
Yusron berpesan khususnya kepada masyarakat Indonesia yang akan berhaji untuk menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
"Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji," katanya. (Antara/jpnn)
Hamdalah, Kejaksaan Arab Saudi akhirnya membebaskan 22 warga negara Indonesia (WNI).
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Operasi SAR Ditutup, 3 Korban Longboat Terbalik di Malut Dinyatakan Hilang
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Seluruh Korban Kecelakaan Truk di Sungai Segati Dievakuasi, Total 15 Orang Meninggal
- Irjen Iqbal Desak Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Truk di Sungai Segati