Hamdalah, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengaku bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembatalan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Nihayatul mengatakan, pembatalan itu sesuai harapan Komisi IX DPR yang telah berjuang luar untuk menggagalkan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta kelas III. “Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini,” kata Nihayatul kepada wartawan, Senin (9/3).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengharapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan putusan MA tersebut.
“Tentunya juga perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta,” ungkap Nihayatul.(boy/jpnn)
Legislator PKB Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai harapan Komisi IX DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said