Hamdalah, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
![Hamdalah, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/04/Warga_Natuna.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengaku bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembatalan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Nihayatul mengatakan, pembatalan itu sesuai harapan Komisi IX DPR yang telah berjuang luar untuk menggagalkan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta kelas III. “Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini,” kata Nihayatul kepada wartawan, Senin (9/3).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengharapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan putusan MA tersebut.
“Tentunya juga perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta,” ungkap Nihayatul.(boy/jpnn)
Legislator PKB Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai harapan Komisi IX DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Praperadilan, Hasto Kutip Pernyataan Prof Sunarto Terkait Keadilan Hakiki
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan