Hamdalah, MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nihayatul Wafiroh mengaku bersyukur karena Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pembatalan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Nihayatul mengatakan, pembatalan itu sesuai harapan Komisi IX DPR yang telah berjuang luar untuk menggagalkan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama bagi peserta kelas III. “Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini,” kata Nihayatul kepada wartawan, Senin (9/3).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengharapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan putusan MA tersebut.
“Tentunya juga perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta,” ungkap Nihayatul.(boy/jpnn)
Legislator PKB Nihayatul Wafiroh menyatakan bahwa keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai harapan Komisi IX DPR.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Apresiasi MA Menolak Kasasi Stefanus Roy Rening
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat