Hamdalah, Masa Tunggu Calon Haji Berkurang 10 Tahun

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Masa tunggu calon jemaah haji (CJH) Kotawaringin Timur berkurang sepuluh tahun.
Berdasarkan perhitungan sistem penyelenggaraan haji Kemenag wilayah Kotim, untuk menghabiskan 3.600 CJH yang masuk daftar tunggu hanya membutuhkan waktu 16 tahun.
Durasi itu jauh lebih pendek dibandingkan perhitungan awal yang mencapai 26 tahun.
”Hal ini seiring dengan adanya penambahan kuota haji Indonesia dari kerajaan Arab Saudi. Khusus untuk Kalteng yang sebelumnya kuota hajinya berjumlah 1.069 orang, bertambah menjadi 1.603 orang," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kotim Rabiatul Adawiyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/4).
"Dengan demikian, masa tunggu pun berkurang yang awalnya 20 tahun jadi 12 tahun, tergantung nomor urut di daftar tunggu,” imbuhnya.
Meski begitu, pengurangan daftar tunggu masing-masing CJH berbeda-beda.
Rabiatul mengatakan, pengurangan tetap menyesuaikan pendaftaran dan nomor urut yang masuk dalam sistem.
Sayangnya, masih banyak CJH yang tidak memahami hal tersebut.
Masa tunggu calon jemaah haji (CJH) Kotawaringin Timur berkurang sepuluh tahun.
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- BSI Siap Layani 185 Ribu Calon Haji, Pelunasan Tahap 1 Sudah Dibuka
- Luncurkan Buku Manajemen Haji, Cak Imin Sampaikan Usulan Penting
- HNW Mengajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah