Hamdalah, Nikita Mirzani Akhirnya Dipulangkan

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang setelah tiga hari ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai dilimpahkan hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan justru tidak menahan pemain film Nenek Gayung itu.
"Alhamdulillah, Niki dibolehkan pulang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Kuasa hukum menyebut pihak kejaksaan memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memulangkan Nikita Mirzani.
Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani juga mengajukan permohonan agar tidak ditahan. "Kami ajukan permohonan, kami menjamin bahwa Niki tidak akan melarikan diri," jelasnya.
Nikita Mirzani ditahan Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1) dini hari. Ibu tiga anak itu dijemput paksa setelah dua kali mangkri dari panggilan polisi.
Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas laporan mantan suaminya, Dipo Latief pada 2018. (mg3/jpnn)
Pernyataan Lengkap Nikita Mirzani:
Aktris Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang setelah tiga hari ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani