Hamdalah, Nikita Mirzani Akhirnya Dipulangkan

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang setelah tiga hari ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Usai dilimpahkan hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan justru tidak menahan pemain film Nenek Gayung itu.
"Alhamdulillah, Niki dibolehkan pulang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Kuasa hukum menyebut pihak kejaksaan memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memulangkan Nikita Mirzani.
Menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani juga mengajukan permohonan agar tidak ditahan. "Kami ajukan permohonan, kami menjamin bahwa Niki tidak akan melarikan diri," jelasnya.
Nikita Mirzani ditahan Polres Jakarta Selatan sejak Jumat (31/1) dini hari. Ibu tiga anak itu dijemput paksa setelah dua kali mangkri dari panggilan polisi.
Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atas laporan mantan suaminya, Dipo Latief pada 2018. (mg3/jpnn)
Pernyataan Lengkap Nikita Mirzani:
Aktris Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang setelah tiga hari ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Jenguk Nikita Mirzani di Penjara, Dinar Candy Buktikan Hal Ini
- Pengakuan Dinar Candy Setelah Menjenguk Nikita Mirzani di Tahanan
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh