Hamdalah, Orang Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah jadi Korbannya
Kamis, 23 Desember 2021 – 19:38 WIB

Konferensi pers kasus pencurian kaca spion mobil bertempat di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Adapun kaca spion hasil curian itu dijual ke penadah dan uang yang didapatkan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
FN akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Siapa yang pernah jadi korban?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Mahasiswa UKI Tewas di Kampus, Polisi Langsung Usut Penyebab Kematian
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO