Hamdalah, Penyidik Kasus Suap Harun Masiku Sudah Aktif Lagi di KPK

Hamdalah, Penyidik Kasus Suap Harun Masiku Sudah Aktif Lagi di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang status kepegawaiannya sempat terombang-ambing kini menemukan kepastian. Polisi berpangkat kompol itu dipastikan telah kembali menjadi penyidik di komisi pimpinan Komjen Firli Bahuri tersebut.

Sebelumnya Firli memberhentikan Kompol Rossa dari KPK. Namun, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan ada malaadministrasi dalam pemberhentian terhadap penyidik kasus suap Harun Masiku itu.

Kini, Kompol Rossa sudah kembali aktif di KPK. Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo pun ikut senang dengan kembalinya Kompol Rossa ke jajaran penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," kata Yudi, Kamis (14/5).

Yudi mengaku tidak mengetahui proses yang menyebabkan Rossa dapat kembali. Hanya saja, kata Yudi, kembalinya Rossa mernjadi penyemangat bagi pegawai KPK untuk terus memberantas korupsi.

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa, sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ucap Yudi.(tan/jpnn)

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan Kompol Rossa Purbo Bekti yang menangani kasus suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News