Hamdalah, Polisi Akhirnya Bisa Meringkus Pria Ini, Dia Meresahkan
jpnn.com, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Panongan menangkap pria berinisial BP (40), pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jati Tanjakan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/12) sore.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Surya Abdul Fitri mengatakan pelaku ditangkap saat hendak transaksi narkoba di jalan tersebut.
"Pelaku merupakan target operasi kami dan gerak-geriknya selalu dipantau. Setelah mendapat informasi dia mau melakukan transaksi, saat itu juga kami lakukan penangkapan," kata Surya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu siap edar, satu set alat hisap sabu-sabu, dan dua korek api yang sudah dimodifikasi.
"Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika," ujar Surya.
Polisi kemudian juga menggeledah tempat tinggal pelaku di Kampung Buaran, Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi sabu-sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pria berinisial BP ini akhirnya diringkus polisi. Banyak barang bukti yang diamankan dari lelaki 40 tahun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara